Mengingat sampai hari ini masih banyak Sekolah-Madrasah Muhammadiyah di Lampung yang belum menyetorkan DANA TA’AWUN, maka bersama ini kami ingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah/Madrasah agar dapat menyetorkan Dana Ta’awun untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 dan tunggakan tahun pelajaran yang lalu.
Pengelolaannya agar berpedoman pada Ketentuan Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 101/KTN/I.4/C/2017 tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah, Madrasah, dan Pesantren Muhammadiyah.